• BARU
  • 2025
  • BARU
  • BARU
  • BARU
  • BARU

Selamat Datang di Website SMA Negeri 1 Bireuen | Terima Kasih Kunjungannya.

PEMERINTAH ACEH

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 BIREUEN

Jalan Banda Aceh - Medan Geulanggang Baroe Kabupaten Bireuen Kode Pos 24251

Telp./Fax (0644) 21155  Email : [email protected]  website : sman1bireuen.sch.id

 

KEPUTUSAN

KEPALA SMA NEGERI 1 BIREUEN

Nomor : 800 / 284   / 2023

 

TENTANG

 

PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH

SMA NEGERI 1 BIREUEN

 

Menimbang

:

a.    Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui peningkatan mutu, efisiensi penyelenggaraan pendidikan dan demokratisasi maka dirasa perlu adanya dukungan dan peran masyarakat secara optimal.

 

 

b.    Bahwa dukungan dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah komite sekolah.

 

 

c.    Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka di pandang perlu untuk menetapkan Surat Keputusan Pelasana Tugas Komite SMA Negeri 1 Bireuen.

 

 

 

Mengingat

:

1.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

 

 

2.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

 

 

3.    Undang-undang Nomor  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan   Pusat dan Daerah.

 

 

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

 

 

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;

 

 

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

 

 

7.    Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;

 

 

8.     SK. Pemberhentian Komite Nomor : 800/539/2022 Tanggal 17 November 2022.

 

 

9.     Hasil Rapat Kepala Sekolah, Komite dan perwakilan wali murid tentang Komite Sekolah SMA Negeri 1 Bireuen Tanggal 14 Juni 2023

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Pertama

:

Menetapkan Susunan Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 1 Bireuen Tahun 2023/2025

Kedua

:

Dengan berlakunya keputusan ini, maka kepetusan Pengurus Komite Sekolah Periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Ketiga

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam kepuitusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya

Keempat

:

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai terbentuknya Pengurus Komite Baru

 

 Ditetapkan di  :  Bireuen

Pada Tanggal   :  20 Juli 2023

Kepala Sekolah,

 

 

 

ZULFIKRI, S.Ag, M.M.

NIP. 19760427 200312 1 003

 

Tembusan :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Aceh
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Bireuen
  3. MPA. Kab. Bireuen
  4. Arsip

 

 

 

Lampiran I       :  Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Bireuen

Nomor                         : 800 / 284   / 2023

Tanggal            : 20 Juli 2023

Tentang           : Penetapan Pengurus Komite SMA Negeri 1 Bireuen

                          Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen

                          Periode 2023/2025

 

 

SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH

SMA NEGERI 1 BIREUEN KABUPATEN BIREUEN

  

No

Nama

Jabatan

Ket

1.

Drs.H. Ridwan Khalid

Ketua 

 

2.

Alim Mufid, MA

Wakil Ketua 1

 

3.

Fauzi Pakeh, ST

Wakil Ketua 2

 

4.

Azhari, S.Sos., MM

Sekretaris

 

5.

Zaripan Jaya , St., Mt

Wakil Sekretaris

 

6.

Wahyuni, S.Pdi

Bendahara      

 

7.

TM. Razi, S. Kom

Anggota

 

8.

Zul Bahri, S.Sos

Anggota

 

9.

Riska Drina

Anggota

 

 

 

            Demikianlah Lampiran Keputusan ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan Seperlunya.

 

 

 

Bireuen,  20 Juli 2023

Kepala SMA Negeri 1 Bireuen

 

 

 

ZULFIKRI, S.Ag., M.M

NIP. 19760427 200312  1 003

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOMITE  SMA  NEGERI  1 BIREUEN

 

 PEMBUKAAN

 

Dengan Rahmat Allah, Tuhan Yang Maha  Esa, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan  spiritual  keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan   Negara.

Bahwa pada hakekatnya pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Sumber daya  pendidikan  berupa sarana, prasarana, dan dana sebagai pendukung dan penunjang pendidikan perlu digali dan diarahkan bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat guna kepentingan peningkatan mutu   pendidikan.

Dihubungkannya dengan diberlakukannya otonomi daerah ialah adanya peningkatan peran serta pemerintah, orang tua dan masyarakat dalam memikirkan, menggali, mengarahkan, dan  menggerakan  berbagai  sumber  daya yang ada pada pemerintah dan masyarakat guna menyumbangkan pemikiran di daerah perlu didukung oleh sebuah organisasi yang akan merupakan mitra sekolah. Organisasi yang dalam bentuk partisipasi orang tua dan masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui  suatu  wadah  yang disebut komite sekolah sebagai mitra sejajar dengan   sekolah.

Dalam penyelenggaraannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan   masyarakat.

Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bireuen adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan, Provinsi Aceh.  Dalam  rangka  meningkatkan kualitas pendidikan maka SMA Negeri 1 Bireuen  membentuk  suatu  lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua / wali peserta didik, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap pendidikan  yang  selanjutnya  disebut sebagai Komite Sekolah.

 Sebagai dasar acuan operasional kegiatan, maka komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah  Tangga ( ART ) Komite SMA Negeri 1 Bireuen.

 

Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan  Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART  tersebut.

 

ANGGARAN DASAR (AD)

KOMITE SMA NEGERI 1 BIREUEN KABUPATEN BIREUEN

 BAB I

NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

NAMA

 

Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMA Negeri 1 Bireuen Disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite Sekolah SMA  Negeri  1 Bireuen   Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

 

Pasal 2

TEMPAT

KEDUDUKAN

 

Komite Sekolah bertempat di SMA Negeri 1 Bireuen,  Alamat.  Jalan Banda Aceh–Medan Geulanggang Baroe Bireuen, Telp./Fax (0644) 21155 Kecamatan kota juang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh

 

BAB II

AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN

 

Pasal 3

AZAS

Komite Sekolah berazaskan  Pancasila

 

Pasal 4

VISI

PASTI (Prestasi, Akhlak Mulia, Sehat, Terampil, dan  Inovatif)

 

Pasal 5

MISI

Menyesuaikan dengan misi sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal.

Pasal 6

TUJUAN

Menyesuaikan dengan tujuan sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal

Pasal 7

FUNGSI

Komite Sekolah berfungsi :

 

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang  
  3. Menampung dan menganalisis  aspirasi,  ide,   tuntutan,  dan  berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh  
  4. Memberi masukan, pertimbangan  dan   rekomendasi  kepada   satuan pendidikan mengenai:
    1. Kebijakan dan program pendidikan:
    2. Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
    3. Kriteria kinerja satuan pendidikan:
    4. Kriteria tenaga kependidikan;
    5. Kriteria fasilitas pendidikan: dan
    6. Hal- hal lain yang berkaitan dengan

 

  1. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan  
  2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan
  3. Melakukan evaluasi   dan   pengawasan  terhadap   kebijakan,  program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu   

Pasal 8

PERANAN

Komite Sekolah berperan :

 

  1. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu
  2. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu
  3. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraandan keluaran pendidikan di suatu  
  4. Mediator antara pemerintah dan masyarakat di suatu

 

 BAB III

KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 9

KEANGGOTAAN

 

Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari  :

  1. Unsur Masyarakat dapat berasal dari :
    1. Pewakilan orang tua / wali peserta didik
    2. Tokoh masyarakat (Ketua RT / RW/ RK, ulama,budayawan,  dll)
    3. Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figure untuk meningkatkan mutu
    4. Pejabat pemerintahan setempat ( Lurah, Kepolisian, Koramil, BPD dan Instansi lain )
    5. Dunia usaha/ industri ( Pengusaha Industri, jasa, asosiasi, dan  lain- lain).
    6. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan  mutu pendidikan.
    7. Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI,ISPI,BMPS).
    8. Perwakilan forum alumni SMA Negeri 1 Bireuen yang dewasa dan mandiri.
    9. Unsur dewan guru, Lembaga penyelenggara pendidikan.

 

Pasal 10

KEPENGURUSAN

 

  1. Kepengurusan Komite Sekolah,
    1. Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang dan sebanyak banyaknya 15 orang  dengan susunan sebagai berikut   :
      1. Ketua
      2. Sekretaris
      3. Bendahara
      4. Anggota ; yang terdiri dari orangtua/wali, tokoh masyarakat dan pakar

 

  1. Masa bakti kepengurusan komite sekolah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu
  2. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah komite
  3. Jika diperlukan dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang
  4. Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan/ketua yayasan sekolah yang
  1. Surat Keputusan Tentang Pengurus Komite Sekolah
    1. Sekolah Negeri diketahui/ditandatangani oleh Kepala sekolah dengan tembusan disampaikan kepada instansi
    2. Sekolah swasta diketahui oleh kepala sekolah dan ketua yayasan dengan tembusan disampaikan kepada instansi

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN  PENGURUS

 

Pasal 11

HAK DAN KEWAJIBAN  ANGGOTA

 

  1. Anggota Komite Sekolah mempunyai hak :
    1. Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
    2. Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan  pertanyaan
    3. Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non  
  2. Anggota berkewajiban untuk :
    1. Mentaati semua ketentuan AD/ART
    2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah

 

BAB V

KEUANGAN

 

Pasal 12

SUMBER KEUANGAN

 

Sumber keuangan diperoleh dari  :

  1. Pengutan/ iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orangtua/walinya.
  3. Sumber lainnya yang

 

Pasal 13

PENGGUNAAN ANGGARAN

 

Penggunaan Anggaran Komite Sekolah dana masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk  :

  1. Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan
  2. Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan
  3. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite  
  4. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber
  5. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara
  6. Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
  7. Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point.  1
  8. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan
  9. Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
  10. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan
  11. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

 

Pasal 14

BIAYA PERSONALIA

 

Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan guna pemenuhan rencana  pengembangan satuan pendidikan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.

 

Pasal 15

DANA PENGEMBANGAN

 

  1. Satuan pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
  2. Pokok dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika  :
    1. Pengelolaan dana pengembangan mengalami kerugian;
    2. Dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau
    3. Digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
  3. Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk  :
    1. Pendanaan investasi dan/atau biaya operasi satuan  pendidikan;
    2. Bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, pendidik, dan/atau  tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang   
  4. Pokok dan hasil dana pengembangan tidak boleh digunakan untuk  :
    1. Dipinjamkan sebagai piutang baik langsung maupun tidak langsung dan/ atau ;
    2. Dijadikan jaminan utang baik langsung maupun tidak  
  5. Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan  perundang-undangan.
  6. Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana  pengembangan atas nama satuan  pendidikan;
  7. Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain;
  8. Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan  satuan
  9. pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan

 

BAB VI

MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

 

Pasal 16

MEKANISME KERJA

 

Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas

 

Pasal 17

RAPAT-RAPAT

Rapat-rapat terdiri dari :

  1. Rapat Anggota
  2. Rapat Kerja
  3. Rapat Pleno
  4. Rapat pengurus harian

 

BAB VII

PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH

 

Pasal 18 

PERUBAHAN AD/ART

 

  1. Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite
  2. Perubahan AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang

 

Pasal 19

PEMBUBARAN  ORGANISASI

 

Pembubaran organisasi komite sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Pasal 20

 

Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi komite sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada satuan pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan   kependidikan.

 

BAB VIII

PENUTUP

 

Pasal 21

 

  1. Anggaran dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
  2. Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak
  3. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite  sekolah  ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.

 

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam   ART

 

 

Ditetapkan di : Bireuen

Pada tanggal : ….. Juli 2023

 

 

Komite Sekolah

 

Ketua,

 

 

 

(Drs.H. RIDWAN KHALID)

 

Sekertaris,

 

 

 

(AZHARI, S.Sos., M.M)

Mengetahui

Kepala Sekolah,

 

 

Zulfikri, S.Ag., M.M

NIP. 19760427 200312 1 003

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOMITE SMA NEGERI 1 BIREUEN

 

BAB I

PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS

 

Pasal 1

SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE   SEKOLAH

 

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu  pendidikan;
  4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara  tertulis;
  5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
  6. Tidak cacat

 

Pasal 2

PEMILIHAN ANGGOTA

 

  1. Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh  masyarakat;
  2. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru,  kepala  sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh  agama,  kalangan  dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah   ada;
  3. Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan
  4. Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon  
  5. Memfasilitasi pemilihan  pengurus  dan   anggota   berdasarkan  suara terbanyak

 

Pasal 3

PEMILIHAN PENGURUS

 

  1. Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah  anggota
  2. Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan
  4. Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite sekolah kepada kepala sekolah

 

Pasal 4

KOMPOSISI  ANGGOTA PENGURUS

 

  1. Calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah  anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru .
  2. Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan
  3. Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang
  4. Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
  5. Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.

Pasal 5

Ayat  1

STRUKTUR KEPENGURUSAN

 

Struktur Kepengurusan Komite SMA Negeri 1 Bireuen Periode 2023 - 2025 adalah :

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Anggota, terdiri dari;
    1. Orangtua/wali sebanyak 1 orang
    2. Tokoh Masyarakat sebanyak 2 orang

 

Ayat 2

MEKANISME  PERGANTIAN PENGURUS

 

Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya lebih dari 50 % anggota yang  hadir.

  

Ayat 3

PENGGANTIAN PENGURUS

 

  1. Berakhirnya masa bakti
  2. Meninggal dunia
  3. Mengundurkan diri
  4. Melanggar ketentuan organisasi

 

BAB II

TUGAS KOMITE SEKOLAH

 

Pasal 6

 RINCIAN TUGAS

 

  1. Menyelenggarakan rapat rapat   sesuai   dengan  program  yang  telah ditentukan;
  2. Menyusun program kerja bersama-sama dengan sekolah;
  3. Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
  4. Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta RAPBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
  5. Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
  6. Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata  mandala;
  7. Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan  sekolah,  guru,  staf tata usaha dan penjaga  sekolah;
  8. Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
  9. Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai Ulangan Harian, UTS, dan Ujian Akhir Sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama- sama dengan pihak sekolah ;
  10. Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu  
  11. Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
  12. Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
  13. Memberi otonomi professional kepada guru dalam  melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian   pendidikan;
  14. Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada  seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu   
  15. Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
  16. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
  17. Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan  stakeholder;
  18. Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun
  19. Mengembangkan Budaya Sekolah dan Pendidikan Lingkungan  Hidup

 

 

BAB III

RAPAT PENGURUS

 

Pasal 7 

MEKANISME RAPAT

 

  1. Pengurus komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam satu
  2. Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh )
  3. Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat  
  4. Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.

BAB IV

KERJASAMA

 

Pasal 8

 

  1. Pengurus komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja komite sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/ penyelenggaraan pendidikan/
  2. Pengurus komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Camat Kecamatan, organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite 

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

 

  1. Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan
  3. Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing- masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan  
  4. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di : Bireuen

Pada tanggal : ….. Juli 2023

 

 

Komite Sekolah

 

Ketua,

 

 

 

(Drs.H. RIDWAN KHALID)

 

Sekertaris,

 

 

 

(AZHARI, S.Sos., M.M)

Mengetahui

Kepala Sekolah,

 

 

Zulfikri, S.Ag., M.M

NIP. 19760427 200312 1 003

 

 

 

 

 

 

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 BIREUEN

NPSN : 10107083

Jl.Banda Aceh-Medan Geulanggang Baro Kab.Bireuen,Kode Pos 24251


[email protected]

TLP : 0644-21155


          

Banner

Agenda

20 April 2025
M
S
S
R
K
J
S
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10

Statistik


Total Hits : 854353
Pengunjung : 294553
Hari ini : 105
Hits hari ini : 208
Member Online : 12
IP : 18.97.14.89
Proxy : -
Browser : Opera Mini