PEMERINTAH ACEH
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 BIREUEN
Jalan Banda Aceh - Medan Geulanggang Baroe Kabupaten Bireuen Kode Pos 24251
Telp./Fax (0644) 21155 Email : [email protected] website : sman1bireuen.sch.id
KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 1 BIREUEN
Nomor : 800 / 284 / 2023
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMA NEGERI 1 BIREUEN
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui peningkatan mutu, efisiensi penyelenggaraan pendidikan dan demokratisasi maka dirasa perlu adanya dukungan dan peran masyarakat secara optimal. |
|
|
b. Bahwa dukungan dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah komite sekolah. |
|
|
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka di pandang perlu untuk menetapkan Surat Keputusan Pelasana Tugas Komite SMA Negeri 1 Bireuen. |
|
|
|
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
|
|
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; |
|
|
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. |
|
|
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; |
|
|
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; |
|
|
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; |
|
|
7. Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; |
|
|
8. SK. Pemberhentian Komite Nomor : 800/539/2022 Tanggal 17 November 2022. |
|
|
9. Hasil Rapat Kepala Sekolah, Komite dan perwakilan wali murid tentang Komite Sekolah SMA Negeri 1 Bireuen Tanggal 14 Juni 2023 |
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Menetapkan Susunan Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 1 Bireuen Tahun 2023/2025 |
Kedua |
: |
Dengan berlakunya keputusan ini, maka kepetusan Pengurus Komite Sekolah Periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. |
Ketiga |
: |
Apabila terdapat kekeliruan dalam kepuitusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya |
Keempat |
: |
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai terbentuknya Pengurus Komite Baru |
Ditetapkan di : Bireuen
Pada Tanggal : 20 Juli 2023
Kepala Sekolah,
ZULFIKRI, S.Ag, M.M.
NIP. 19760427 200312 1 003
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan Aceh
- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Bireuen
- MPA. Kab. Bireuen
- Arsip
Lampiran I : Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Bireuen
Nomor : 800 / 284 / 2023
Tanggal : 20 Juli 2023
Tentang : Penetapan Pengurus Komite SMA Negeri 1 Bireuen
Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen
Periode 2023/2025
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMA NEGERI 1 BIREUEN KABUPATEN BIREUEN
No |
Nama |
Jabatan |
Ket |
1. |
Drs.H. Ridwan Khalid |
Ketua |
|
2. |
Alim Mufid, MA |
Wakil Ketua 1 |
|
3. |
Fauzi Pakeh, ST |
Wakil Ketua 2 |
|
4. |
Azhari, S.Sos., MM |
Sekretaris |
|
5. |
Zaripan Jaya , St., Mt |
Wakil Sekretaris |
|
6. |
Wahyuni, S.Pdi |
Bendahara |
|
7. |
TM. Razi, S. Kom |
Anggota |
|
8. |
Zul Bahri, S.Sos |
Anggota |
|
9. |
Riska Drina |
Anggota |
|
Demikianlah Lampiran Keputusan ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan Seperlunya.
Bireuen, 20 Juli 2023
Kepala SMA Negeri 1 Bireuen
ZULFIKRI, S.Ag., M.M
NIP. 19760427 200312 1 003
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE SMA NEGERI 1 BIREUEN
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Bahwa pada hakekatnya pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Sumber daya pendidikan berupa sarana, prasarana, dan dana sebagai pendukung dan penunjang pendidikan perlu digali dan diarahkan bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat guna kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Dihubungkannya dengan diberlakukannya otonomi daerah ialah adanya peningkatan peran serta pemerintah, orang tua dan masyarakat dalam memikirkan, menggali, mengarahkan, dan menggerakan berbagai sumber daya yang ada pada pemerintah dan masyarakat guna menyumbangkan pemikiran di daerah perlu didukung oleh sebuah organisasi yang akan merupakan mitra sekolah. Organisasi yang dalam bentuk partisipasi orang tua dan masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut komite sekolah sebagai mitra sejajar dengan sekolah.
Dalam penyelenggaraannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bireuen adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan, Provinsi Aceh. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka SMA Negeri 1 Bireuen membentuk suatu lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua / wali peserta didik, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
Sebagai dasar acuan operasional kegiatan, maka komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SMA Negeri 1 Bireuen.
Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut.
ANGGARAN DASAR (AD)
KOMITE SMA NEGERI 1 BIREUEN KABUPATEN BIREUEN
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMA Negeri 1 Bireuen Disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite Sekolah SMA Negeri 1 Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Pasal 2
TEMPAT
KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di SMA Negeri 1 Bireuen, Alamat. Jalan Banda Aceh–Medan Geulanggang Baroe Bireuen, Telp./Fax (0644) 21155 Kecamatan kota juang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
Komite Sekolah berazaskan Pancasila
Pasal 4
VISI
PASTI (Prestasi, Akhlak Mulia, Sehat, Terampil, dan Inovatif)
Pasal 5
MISI
Menyesuaikan dengan misi sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal.
Pasal 6
TUJUAN
Menyesuaikan dengan tujuan sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal
Pasal 7
FUNGSI
Komite Sekolah berfungsi :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang
- Melakukan kerja sama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh
- Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
- Kebijakan dan program pendidikan:
- Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
- Kriteria kinerja satuan pendidikan:
- Kriteria tenaga kependidikan;
- Kriteria fasilitas pendidikan: dan
- Hal- hal lain yang berkaitan dengan
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu
Pasal 8
PERANAN
Komite Sekolah berperan :
- Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu
- Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu
- Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraandan keluaran pendidikan di suatu
- Mediator antara pemerintah dan masyarakat di suatu
BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari :
- Unsur Masyarakat dapat berasal dari :
- Pewakilan orang tua / wali peserta didik
- Tokoh masyarakat (Ketua RT / RW/ RK, ulama,budayawan, dll)
- Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figure untuk meningkatkan mutu
- Pejabat pemerintahan setempat ( Lurah, Kepolisian, Koramil, BPD dan Instansi lain )
- Dunia usaha/ industri ( Pengusaha Industri, jasa, asosiasi, dan lain- lain).
- Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
- Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI,ISPI,BMPS).
- Perwakilan forum alumni SMA Negeri 1 Bireuen yang dewasa dan mandiri.
- Unsur dewan guru, Lembaga penyelenggara pendidikan.
Pasal 10
KEPENGURUSAN
- Kepengurusan Komite Sekolah,
- Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang dan sebanyak banyaknya 15 orang dengan susunan sebagai berikut :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota ; yang terdiri dari orangtua/wali, tokoh masyarakat dan pakar
- Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang dan sebanyak banyaknya 15 orang dengan susunan sebagai berikut :
- Masa bakti kepengurusan komite sekolah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah komite
- Jika diperlukan dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang
- Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan/ketua yayasan sekolah yang
- Surat Keputusan Tentang Pengurus Komite Sekolah
- Sekolah Negeri diketahui/ditandatangani oleh Kepala sekolah dengan tembusan disampaikan kepada instansi
- Sekolah swasta diketahui oleh kepala sekolah dan ketua yayasan dengan tembusan disampaikan kepada instansi
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
- Anggota Komite Sekolah mempunyai hak :
- Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
- Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan
- Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non
- Anggota berkewajiban untuk :
- Mentaati semua ketentuan AD/ART
- Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari :
- Pengutan/ iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orangtua/walinya.
- Sumber lainnya yang
Pasal 13
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan Anggaran Komite Sekolah dana masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk :
- Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan
- Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan
- Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite
- Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber
- Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara
- Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
- Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1
- Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan
- Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
- Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan
- Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Pasal 14
BIAYA PERSONALIA
Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan guna pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal 15
DANA PENGEMBANGAN
- Satuan pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
- Pokok dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika :
- Pengelolaan dana pengembangan mengalami kerugian;
- Dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau
- Digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
- Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk :
- Pendanaan investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan;
- Bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
- Pokok dan hasil dana pengembangan tidak boleh digunakan untuk :
- Dipinjamkan sebagai piutang baik langsung maupun tidak langsung dan/ atau ;
- Dijadikan jaminan utang baik langsung maupun tidak
- Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan perundang-undangan.
- Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan pendidikan;
- Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain;
- Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan
- pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan
BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas
Pasal 17
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Rapat Kerja
- Rapat Pleno
- Rapat pengurus harian
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 18
PERUBAHAN AD/ART
- Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite
- Perubahan AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang
Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi komite sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 20
Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi komite sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada satuan pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan kependidikan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
- Anggaran dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
- Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak
- Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART
Ditetapkan di : Bireuen
Pada tanggal : ….. Juli 2023
|
Komite Sekolah |
|
Ketua,
(Drs.H. RIDWAN KHALID) |
|
Sekertaris,
(AZHARI, S.Sos., M.M) |
Mengetahui Kepala Sekolah,
Zulfikri, S.Ag., M.M NIP. 19760427 200312 1 003 |
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE SMA NEGERI 1 BIREUEN
BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
- Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
- Tidak menuntut imbalan (Honor);
- Tidak cacat
Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA
- Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
- Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
- Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan
- Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon
- Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
- Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
- Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
- Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan
- Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite sekolah kepada kepala sekolah
Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
- Calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru .
- Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan
- Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang
- Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
- Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.
Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Komite SMA Negeri 1 Bireuen Periode 2023 - 2025 adalah :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota, terdiri dari;
- Orangtua/wali sebanyak 1 orang
- Tokoh Masyarakat sebanyak 2 orang
Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
Ayat 3
PENGGANTIAN PENGURUS
- Berakhirnya masa bakti
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Melanggar ketentuan organisasi
BAB II
TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
RINCIAN TUGAS
- Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
- Menyusun program kerja bersama-sama dengan sekolah;
- Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah;
- Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta RAPBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
- Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
- Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala;
- Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
- Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
- Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai Ulangan Harian, UTS, dan Ujian Akhir Sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama- sama dengan pihak sekolah ;
- Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu
- Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
- Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
- Memberi otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
- Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu
- Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
- Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan stakeholder;
- Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun
- Mengembangkan Budaya Sekolah dan Pendidikan Lingkungan Hidup
BAB III
RAPAT PENGURUS
Pasal 7
MEKANISME RAPAT
- Pengurus komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam satu
- Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh )
- Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat
- Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
- Pengurus komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja komite sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/ penyelenggaraan pendidikan/
- Pengurus komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Camat Kecamatan, organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
- Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan
- Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing- masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bireuen
Pada tanggal : ….. Juli 2023
|
Komite Sekolah |
|
Ketua,
(Drs.H. RIDWAN KHALID) |
|
Sekertaris,
(AZHARI, S.Sos., M.M) |
Mengetahui Kepala Sekolah,
Zulfikri, S.Ag., M.M NIP. 19760427 200312 1 003 |